Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Indragiri Hilir
Tambahan penghasilan PNS Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau diatur dalam Peraturan Bupati No 42 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ASN yang ditandatangani tanggal 17 Desember 2015. Tambahan penghasilan kepada PNS ini berlaku mulai tanggal 2 Januari 2016 diberikan berdasarkan :
Terhadap PNS yang tidak dapat memenuhi tingkat kehadirandikenakan sanksi berupa pemotongan
a. bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/keterangan yang sah dikenakan potongan 5% (lima persen) per-hari, dikali selama yang bersangkutan tidak masuk kerja;
b. bagi PNS yang masuk kerja tetapi tidak mengikuti apel pagi atau sore tanpa pemberitahuan/ keterangan yang sah dikenakan potongan 1% (satu persen) untuk setiap kali tidak mengikuti apel;
c. bagi PNS yang tidak masuk kerja dan atau tidak menandatangani daftar hadir pada absensi kantor tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan lebih dari 10 (sepuluh) hari walaupun tidak berturut-turut atau 45% (empat puluh lima persen) dalam sebulan, maka tambahan penghasilan tidak dibayarkan berikut dengan sanksi administrasi berupa penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan yang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lain-lain
- Beban kerja diberikan pada PNS yang menduduki atau tidak menduduki Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan /atau tugas lainnya.
- Tempat bertugas diberikan pada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada didaerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
- Kondisi kerja diberikan pada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi.
- Kelangkaan profesi sebagaimana diberikan pada PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus, langka atau terbatas
- Prestasi kerja diberikan pada PNS yang memiliki prestasi kerja atau inovasi.
- Pertimbangan objektif lainnya diberikan pada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai.
Terhadap PNS yang tidak dapat memenuhi tingkat kehadirandikenakan sanksi berupa pemotongan
a. bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/keterangan yang sah dikenakan potongan 5% (lima persen) per-hari, dikali selama yang bersangkutan tidak masuk kerja;
b. bagi PNS yang masuk kerja tetapi tidak mengikuti apel pagi atau sore tanpa pemberitahuan/ keterangan yang sah dikenakan potongan 1% (satu persen) untuk setiap kali tidak mengikuti apel;
c. bagi PNS yang tidak masuk kerja dan atau tidak menandatangani daftar hadir pada absensi kantor tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan lebih dari 10 (sepuluh) hari walaupun tidak berturut-turut atau 45% (empat puluh lima persen) dalam sebulan, maka tambahan penghasilan tidak dibayarkan berikut dengan sanksi administrasi berupa penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan yang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lain-lain
- TP bagi yang berstatus CPNS dibayarkan 80%
- TP dihentikan bila menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani hukuman disipiln sedang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwajib.
Besaran TP ASN Kabupaten Indragiri Hilir
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Indragiri Hilir"