Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Batang
2018
Dasar hukum: Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
2015
Tambahan Penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dengan mempertimbangkan kelas jabatan dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Tambahan Penghasilan dibayarkan setiap bulan dalam Tahun Anggaran berjalan setelah dikurangi pajak penghasilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan Simpanan Hari Raya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang diberikan berdasarkan atas beban kerja jabatan dengan mempertimbangkan tanggung jawab, kompleksitas tugas, unsur pengetahuan dan unsur resiko dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru, fungsional Pengawas, Kepala Taman Kanak-kanak (TK), Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Kepala Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) tidak diberikan Tambahan Penghasilan, namun bagi yang bertugas di daerah terpencil diberikan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas daerah terpencil
Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah yang bertugas di Sekolah Dasar yang berdasarkan letak geografis merupakan daerah terpencil, transportasi sulit dan jauh dan pemukiman penduduk mendapatkan Tambahan Penghasilan, yakni:
1. Sekolah Dasar Negeri Pranten 01, Sekolah Dasar Negeri Pranten 03, Sekolah Dasar Negeri Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Sekolah Dasar Negeri Mojotengah 03 Kecamatan Reban :
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang diberikan berdasarkan atas beban kerja jabatan dengan mempertimbangkan tanggung jawab, kompleksitas tugas, unsur pengetahuan dan unsur resiko dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru, fungsional Pengawas, Kepala Taman Kanak-kanak (TK), Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Kepala Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) tidak diberikan Tambahan Penghasilan, namun bagi yang bertugas di daerah terpencil diberikan tambahan penghasilan.
Tambahan Penghasilan PNS Batang
Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah yang bertugas di Sekolah Dasar yang berdasarkan letak geografis merupakan daerah terpencil, transportasi sulit dan jauh dan pemukiman penduduk mendapatkan Tambahan Penghasilan, yakni:
1. Sekolah Dasar Negeri Pranten 01, Sekolah Dasar Negeri Pranten 03, Sekolah Dasar Negeri Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Sekolah Dasar Negeri Mojotengah 03 Kecamatan Reban :
- Kepala Sekolah : Rp. 650.000,- / bulan.
- Guru : Rp. 500.000,- / bulan.
- Penjaga Sekolah : Rp. 450.000,- / bulan.
- Kepala Sekolah : Rp. 500.000,- / bulan.
- Guru : Rp. 400.000,- / bulan.
- Penjaga Sekolah : Rp. 400.000,- / bulan.
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Batang"