Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Seluma
Pemberian Tambahan penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan dan Sopir Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dijelaskan diatur dalam Perbub No. 30 tahun 2014.
Maksud pemberian tambahan penghasilan adalah untuk meningkatkan disiplin, kinerja dan prestasi kerja serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Kabupaten Seluma sendiri merupakan kabupaten yang relatif baru hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2003.
Tambahan penghasilan bagi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan Dan Sopir Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma diberikan pada saat yang bersangkutan memegang jabatan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan .
Tambahan penghasilan yang dberikan setiap bulan merupakan besaran tertinggi dan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
Maksud pemberian tambahan penghasilan adalah untuk meningkatkan disiplin, kinerja dan prestasi kerja serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Kabupaten Seluma sendiri merupakan kabupaten yang relatif baru hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2003.
Tambahan penghasilan bagi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan Dan Sopir Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma diberikan pada saat yang bersangkutan memegang jabatan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan .
Tambahan penghasilan yang dberikan setiap bulan merupakan besaran tertinggi dan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Seluma"