Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Klungkung

Dengan pertimbangan semakin meningkatnya volume pekerjaan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kondisi perekonomian di Kabupaten Klungkung, dipandang perlu untuk menyesuaikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Hal ini diatur dalam Keputusan Bupati No 22 /16/H20/2015 yang ditetapkan tanggal 6 Februari 2015. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Tenaga Harian Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tidak dapat diberikan kepada:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang mengambil masa persiapan pensiun (MPP), 
  2. Cuti lebih dari 15 (lima betas) hari kerja pada bulan yang bersangkutan, menjalani tugas belajar dan atau 
  3. Sebab-sebab lain yang mcngakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak bekerja selama 15 (lima belas) hari kerja atau lebih pada bulan bersangkutan
Besaran tambahan penghasilan pegawai di Kabupaten Klungkung


Ajudan Bupati Wakil Bupati para Lurah dan para Sopir PNS para Sopir Tenaga Harian Daerah selain menerima tarnbahan penghasilan berdasarkan beban kerja juga diberikan tambahan sebagai berikut:
  1. Ajudan BupatiWakil Bupati Rp 350.000/bulan
  2. Lurah Rp 300.000/bulan
  3. Sopir PNS Rp 300.000/bulan
  4. Para Sopir Tenaga Harian Daerah Rp 250.000/bulan.

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Klungkung"