Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Solok Selatan

Pemberian tambahan penghasilan PNS Kabupaten Solok Selatan Sumbar mengacu pada Standar Biaya Pemda Solok Selatan TA 2015 yang diatur dalam Perbup No 11 Tahun 2015 tanggal 21 April 2015.

Tambahan penghasilan PNS Kabupaten Solsel diberikan berdasarkan
  1. Beban Kerja
  2. Tempat Bertugas
  3. Kelangkaan Profesi dan
  4. Kondisi Kerja
Ketentuan:
  • Penentuan daerah terpencil ditetapkan dengan keputusan Bupati, 
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dapat diberikan kepada PNS yang memiliki sertifikat lulus sebagi Penyuluh, Pemeriksa, Anastesi dan Apoteker
  • PNS yang dapat diberikan tambahan penghasilan atas kondisi kerja telah melaksanakan tugas minimal satu bulan sesuai dengan Tupoksi SKPD terkait.
Tambahan Penghasilan PNS Kab Solsel berdasarkan beban kerja


Tambahan Penghasilan PNS Kab Solsel berdasarkan beban kerjatempat bertugas

Tambahan Penghasilan PNS Kab Solsel berdasarkan kelangkaan profesi

Tambahan Penghasilan PNS Kab Solsel berdasarkan kondisi kerja

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Solok Selatan"