TPP Pemprov Babel
TA 2017
Plt Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan peraturan Gubernur No 3 Tahun 2017 tentang pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel.Perubahan TPP Pemprov Bangka Belitung TA 2017 terutama untuk menyesuaikan dengan jabatan-jabatan PNS sesuai dengan UU ASN. Tidak ada lagi sebutan Sekda melainkan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatn administrator, jabatan pengawas, fungsional dan Pelaksana. Selain itu ada beberapa jabatan tertentu yang mengalami kenaikan TPP.
Besaran Tambahan penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja
TA 2015
Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan PNS di Lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung adalah Pergub No 38 tahun 2015 tanggal 3 Agustus 2015. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah penghasilan yang diterima Pegawai di luar gaji dan tunjangan lainnya yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan yang diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.TPP berdasarkan Beban Kerja, diberikan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas rutin yang menurut sifat dan karakteristik pekerjaan memiliki beban dan tanggung jawab yang besar.
TPP berdasarkan Kondisi Kerja diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja dengan kondisi kerja yang memiliki resiko dan tanggung jawab yang besar yang digolongkan dalam Resiko I dan Resiko II.
TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi, diberikan kepada pegawai yang mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
Sanksi
Tambahan penghasilan pegawai dikenakan pemotongan:
- Sebesar 2,5% per hari apabila tidak melaksanakan apel pagi dan/atau apel sore tanpa ada pemberitahuan baik lisan maupun tulisan kepada atasan, kecuali pada bulan ramadhan;
- Sebesar 2,5% per hari apabila meninggalkan tugas pada saat jam kerja tanpa izin atasan;
- Sebesar 10% per hari apabila tidak masuk kerja tanpa surat izin/ keterangan.
- Cuti diluar tanggungan negara;
- Ditahan oleh pihak yang berwajib di atas 12 (dua belas) hari kerja;
- Menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;
- Tidak hadir kerja tanpa keterangan selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau apabila diakumulasikan lebih dari 6 (enam) hari kerja dalam satu bulan;
- Pegawai Titipan dari luar Provinsi;
- Menjalani tugas belajar.
- Bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka TPP dibayarkan sebesar selisih antara tarif TPP dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
- TPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Posting Komentar untuk "TPP Pemprov Babel"