TPP PNS Kabupaten Bantul
Besaran tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di Lingkungan pemmerintah kabupaten Bantul sejak 2 tahun tidak mengalami perubahan. Dasar hukum terakhir menjadi landasan pemberian TPP Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 03 tahun 2015 tanggal 2 februari 2015. Perbub ini merupakan perubahan atas Perbup Bantul no 87 tahun 2014 tentang pemberian TPP di Pemkab Bantul.
Tambahan penghasilan diberikan kepada PNS sesuai dengan beban tugas dan kinerjanya. Untuk PNS yang ditugaskan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul dan Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul di Jakarta, diberikan tambahan penghasilan yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PNS yang tidak diberikan tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Bupati ini, sebagai berikut :
a. Calon PNS;
b. PNS guru dan pengawas sekolah;
c. PNS yang bertugas pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
d. PNS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul;
e. PNS Yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. PNS yang bertugas di Dinas Perijinan;
g. PNS yang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
h. PNS yang menjalankan cuti besar (sesuai jumlah hari yang diambil);
i. PNS yang menjalankan cuti bersalin anak ketiga atau lebih, atau cuti sakit karena mengalami persalinan yang ketiga atau lebih sesuai jumlah hari yang diambil;
j. PNS yang melaksanakan tugas belajar;
k. PNS yang menjalankan ibadah haji (sesuai hari yang diambil);
l. PNS yang menjadi perangkat desa, kecuali Carik Desa PNS;
m. PNS yang berstatus sebagai tenaga titipan di Kabupaten Bantul dan yang dititipkan oleh Kabupaten Bantul;
n. PNS yang mengambil Bebas Tugas (BT);
o. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan selama 1 (satu) tahun;
p. PNS yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat tidak diberikan tambahan penghasilan selama 3 (tiga) tahun; dan
q. PNS yang mengajukan keberatan/banding terhadap putusan hakim disiplin.
Tambahan penghasilan diberikan kepada PNS sesuai dengan beban tugas dan kinerjanya. Untuk PNS yang ditugaskan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul dan Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul di Jakarta, diberikan tambahan penghasilan yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PNS yang tidak diberikan tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Bupati ini, sebagai berikut :
a. Calon PNS;
b. PNS guru dan pengawas sekolah;
c. PNS yang bertugas pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
d. PNS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul;
e. PNS Yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. PNS yang bertugas di Dinas Perijinan;
g. PNS yang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
h. PNS yang menjalankan cuti besar (sesuai jumlah hari yang diambil);
i. PNS yang menjalankan cuti bersalin anak ketiga atau lebih, atau cuti sakit karena mengalami persalinan yang ketiga atau lebih sesuai jumlah hari yang diambil;
j. PNS yang melaksanakan tugas belajar;
k. PNS yang menjalankan ibadah haji (sesuai hari yang diambil);
l. PNS yang menjadi perangkat desa, kecuali Carik Desa PNS;
m. PNS yang berstatus sebagai tenaga titipan di Kabupaten Bantul dan yang dititipkan oleh Kabupaten Bantul;
n. PNS yang mengambil Bebas Tugas (BT);
o. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan selama 1 (satu) tahun;
p. PNS yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat tidak diberikan tambahan penghasilan selama 3 (tiga) tahun; dan
q. PNS yang mengajukan keberatan/banding terhadap putusan hakim disiplin.
Besaran TPP PNS Bantul
Posting Komentar untuk "TPP PNS Kabupaten Bantul"