Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uang Makan PNS Pemprov Kalbar

Pemberian uang makan kepada PNS daerah sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah. Pemerintah dapat memberikan uang makan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai. Sesuai Peraturan Gubernur No 61 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat - Kalbar memberikan uang makan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian berdasarkan daftar hadir.

Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kalbar yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan, di berikan uang makan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan.

Pemberian uang makan kepada Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan pada setiap SKPD. Uang Makan tidak diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir kerja, tugas perjalanan dinas, cuti, tugas belajar dan sebab lain yang menyebabkan PNS tidak hadir kerja;

Pembayaran Uang Makan PNS dikenakan pajak penghasilan pasal 21 yang dihitung dari jumlah uang makan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan I dan II tidak dikenakan pajak.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III dikenakan pajak 5 %.
c. Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan IV dikenakan pajak 15 %

Besaran uang makan PNS Pemprov Kalbar


Posting Komentar untuk "Uang Makan PNS Pemprov Kalbar"