Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Sekadau

Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat berlandaskan Perbup No 6 Tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015.

Maksud diberikannya tambahan penghasilan adalah dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai. Tujuannya adalah untuk mendorong motivasi kerja dan meningkatkan produktifitas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Tambahan pengahasilan bukanlah hak, tetapi merupakan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan berdisiplin sesuai dengan beban kerja pada tugas dan fungsinya.

PNS yang menerima TP adalah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Besaran tambahan penghasilan yang akan dibayarkan kepada PNS dihitung setelah ada pengurangan terhadap bobot pelanggaran yang dilakukan.

Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Sekadau



Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Sekadau"