Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Kalteng

Pemberlakuan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kalteng masih mengcau pada Pergub No 58 Tahun 2014 yang berlaku mulai 1 Januari 2015. Tambahan Penghasilan diberikan kepada PNS dan CPNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan kategori :
  1. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja
  2. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas
  3. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi
Pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dilakukan setiap bulan secara bersamaan/sekaligus dengan pembayaran gaji PNS dan CPNS. Sedangkan Pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas dan kelangkaan profesi dapat dilakukan setiap bulan
setelah pembayaran gaji PNS dan CPNS.

Ketentuan lain yang tercantum dalam Pergub Pergub No 58 Tahun 2014:
  • Tambahan Penghasilan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tambahan penghasilan dikenakan pemotongan apabila tidak masuk kerja tanpa mendapatkan izin secara tertulis dari atasan langsungnya dipotong sebesar 4% (empat persen) per hari dari besarnya Tambahan Penghasilan.
  • Perhitungan pemotongan jam tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan secara kumulatif perbulan, yakni sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
  • PNS dan CPNS yang tidak hadir karena alasan sakit, Tambahan Penghasilan tetap diberikan sepanjang melengkapi surat keterangan dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PNS dan CPNS yang melaksanakan perjalanan dinas, cuti, pendidikan dan pelatihan, rapat, seminar, lokakarya, bimbingan teknis dan sejenisnya tetap diberikan Tambahan Penghasilan.
Besaran Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Kalteng


Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Kalteng"