Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Kalteng
Pemberlakuan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kalteng masih mengcau pada Pergub No 58 Tahun 2014 yang berlaku mulai 1 Januari 2015. Tambahan Penghasilan diberikan kepada PNS dan CPNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan kategori :
setelah pembayaran gaji PNS dan CPNS.
Ketentuan lain yang tercantum dalam Pergub Pergub No 58 Tahun 2014:
- Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja
- Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas
- Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi
setelah pembayaran gaji PNS dan CPNS.
Ketentuan lain yang tercantum dalam Pergub Pergub No 58 Tahun 2014:
- Tambahan Penghasilan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tambahan penghasilan dikenakan pemotongan apabila tidak masuk kerja tanpa mendapatkan izin secara tertulis dari atasan langsungnya dipotong sebesar 4% (empat persen) per hari dari besarnya Tambahan Penghasilan.
- Perhitungan pemotongan jam tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan secara kumulatif perbulan, yakni sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
- PNS dan CPNS yang tidak hadir karena alasan sakit, Tambahan Penghasilan tetap diberikan sepanjang melengkapi surat keterangan dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNS dan CPNS yang melaksanakan perjalanan dinas, cuti, pendidikan dan pelatihan, rapat, seminar, lokakarya, bimbingan teknis dan sejenisnya tetap diberikan Tambahan Penghasilan.
Besaran Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Kalteng
Update : TPP Kalteng 2016
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Kalteng"