Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Kaltim
Hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun untuk laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2014 ada permasalahan terhadap pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Penerapan TPP belum berdasar analisis beban kerja (ABK) dan juga belum memnuhi asas kepatutan.
Pemberian tambahan penghasilan tersebut belum ditetapkan sesuai perhitungan ABK, artiya PNS yang dibebani pekerjaan bisa melampaui beban kerja normal. Namun ada PNS yang beban kerjanya lebih ringan diberikan TPP dengan besaran yang sama.
Padahal, itu merupakan dasar pertimbangan objektif pemberian tambahan penghasilan karena beban kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan. Selama ini yang berjalan, misalnya TPP eselon IIA dengan IIB disamakan yakni sebesar Rp 17.000.000.
Pemberian tambahan penghasilan tersebut belum ditetapkan sesuai perhitungan ABK, artiya PNS yang dibebani pekerjaan bisa melampaui beban kerja normal. Namun ada PNS yang beban kerjanya lebih ringan diberikan TPP dengan besaran yang sama.
Padahal, itu merupakan dasar pertimbangan objektif pemberian tambahan penghasilan karena beban kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan. Selama ini yang berjalan, misalnya TPP eselon IIA dengan IIB disamakan yakni sebesar Rp 17.000.000.
Selain itu pemberian TPP juga belum memenuhi asas kepatutan. Menurut BPK, harus ada ketetapan kepala daerah yang mengatur sekretaris daerah dan SKPD yang mengelola pendapatan daerah agar memilih tambahan penghasilan dan insentif atas kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sebab, dalam tahun anggaran 2014, selain TPP, sekretaris daerah dan SKPD pengelola pendapatan daerah juga menerima insentif yang juga merupakan tambahan penghasilan atas pencapaian kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah (adanya duplikasi)
Pemberian insentif ini ditetapkan berdasar Peraturan Gubernur Nomor 977/K.48/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kaltim. Menurut BPK Ketentuan itu melanggar pasal UU No 17/2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara.
Beleid itu menyebutkan agar dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tunjangan tambahan penghasilan PNS Pemprov Kaltim di atur dalam Pergub Kaltim Nomor 2/2014 yang dikeluarkan 7 Pebruari 2014, berikut besarannya:
Sebab, dalam tahun anggaran 2014, selain TPP, sekretaris daerah dan SKPD pengelola pendapatan daerah juga menerima insentif yang juga merupakan tambahan penghasilan atas pencapaian kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah (adanya duplikasi)
Pemberian insentif ini ditetapkan berdasar Peraturan Gubernur Nomor 977/K.48/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kaltim. Menurut BPK Ketentuan itu melanggar pasal UU No 17/2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara.
Beleid itu menyebutkan agar dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tunjangan tambahan penghasilan PNS Pemprov Kaltim di atur dalam Pergub Kaltim Nomor 2/2014 yang dikeluarkan 7 Pebruari 2014, berikut besarannya:
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Kaltim"