Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tamsil PNS Kabupaten Cilacap

Peraturan Bupati Cilacap No 17 Tahun 2016 tanggal 7 januari 2016 menjelaskan pemberian tambahan penghasilan (tamsil) kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diberikan Tambahan Penghasilan atau tamsil berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai kemampuan keuangan daerah.

PNS yang dimaksud termasuk PNS Kabupaten Cilacap yang diperbantukan, dipekerjakan, atau ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap, PNS Kabupaten Cilacap yang melaksanakan tugas belajar dan CPNS. Tambahan Penghasilan kepada Calon PNS diberikan sebesar 80%.

Tambahan Penghasilan diberikan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 12 (dua belas) kali dan dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instrumen pemberian tamsil memperhitungkan target kinerja bulanan pegawai dengan bobot nilai tertinggi 60% (enam puluh perseratus), perilaku kerja dengan bobot nilai tertinggi 40% (empat puluh perseratus). Pengurangan terhadap tamsil dilakukan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah serta terlambat atau pulang lebih awal.


TPP yang Dibayarkan : Besaran Standar TPP x (Target Kinerja Bulanan + Perilaku) x Hukdis

STANDAR BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP


Posting Komentar untuk "Tamsil PNS Kabupaten Cilacap"