Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Jabar 2021

2021

Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yeng merupakan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil selain Tenaga Pendidik/Kependidikan.

TPP diberikan berdasarkan:

a. beban kerja dan prestasi kerja;
b. kondisi kerja;
c. kelangkaan profesi; dan
d. pertimbangan objektif lainnya.

Pegawai mendapatkan TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja serta mendapatkan 1 (satu) jenis TPP berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi, atau pertimbangan objektif lainnya dengan nilai besaran tertinggi, dikecualikan untuk kompensasi uang makan.

BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN

A. BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN PRESTASI KERJA



B. TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA

1. Tambahan Penghasilan berdasarkan KONDISI KERJA

Besarannya dihitung maksimal 20 % dari besaran Tambahan Penghasilan yang diterima, dengan ketentuan hasil atau nilai pengukuran kinerja pegawai pada setiap bulannya sama dengan atau lebih besar dari 90% (sembilan puluh perseratus). 

Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.


2. Tambahan Penghasilan berdasarkan KELANGKAAN PROFESI, 

Diberikan kepada Jabatan pimpinan tertinggi atau Sekretaris Daerah, Dokter Sub Spesialis/Dokter Spesialis yang menjabat sebagai Direktur, Wakil Direktur, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional Dokter yang melaksanakan tugas pelayanan Kesehatan di UPTD khusus Rumah Sakit dan Laboratorium Kesehatan.


3. Tambahan penghasilan berdasarkan PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA 

Diberikan kepada Pegawai berupa: Kompensasi uang makan, tambahan penghasilan bagi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelola keuangan di Perangkat Daerah dan Biro, tambahan penghasilan bagi koordinator pengelolaan keuangan daerah dan tambahan penghasilan bagi pegawai di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah.

b. Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
a) Pengguna Anggaran (PA)/Barang
b) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Barang
c) Pejabat Pembuat Komitmen
d) Bendahara, Pengelola Keuangan/Pengelola Gaji/Pengadministrasi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, Verifikator, Penyusun Barang Kebutuhan Inventaris/ Pengelola Barang Milik Negara/Pengadministrasi yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah.
e) Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

Besaran TPP pejabat pengelolan keuangan berdasarkan nila pagu anggaran yang dikelola.

Selain itu Tambahan penghasilan berdasarkan PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah.


Kesimpulannya:

TPP Pemprov Jabar : TPP Beban Kerja + TPP KONDISI KERJA atau KELANGKAAN PROFESI atau PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA + Uang Makan

2015

Meskipun hampir 5 tahun tidak ada perubahan atau kenaikan, namun dibandingkan dengan daerah lain TPP PNS Pemprov Bandung relatif masih lebih tinggi. Kebijakan pemberian TPP ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 119 tahun 2009 Tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang berlaku sejak tahun 2010.

Penghitungan tambahan penghasilan dilaksanakan dengan ketentuan :

a. untuk Pejabat Struktural, dilaksanakan berdasarkan perkalian antara Tambahan Penghasilan dan koefesien jabatan; dan

b. untuk Pejabat Fungsional Angka Kredit, Pejabat Fungsional yang melaksanakan tugas tertentu, Pejabat Fungsional Umum dan CPNS, dilaksanakan sesuai dengan tunjangan tambahan penghasilan yang ditetapkan.

Pengukuran kinerja dilaksanakan berdasarkan :

a. Aspek perilaku kerja, yang merupakan perilaku PNS dan CPNS yang diukur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai jabatannya; dan

b. Aspek prestasi kerja, yang merupakan capaian kinerja pegawai yang diukur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya.

Pengukuran aspek perilaku kerja dilaksanakan dengan menerapkan pemotongan terhadap tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS yang melanggar ketentuan sebagai berikut :

a. hadir terlambat tanpa ijin;
b. pulang lebih cepat tanpa ijin;
c. tidak Masuk kerja tanpa ijin;
d. tidak melaksanakan tugas dan/atau perintah kedinasan dari atasan tanpa alasan; dan
e. dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Besaran TPP PNS Pemprov Jabar


7 komentar untuk "Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Jabar 2021"

  1. alhamdulillah semoga

    BalasHapus
  2. hitang hitung tai lutung aja bisanya

    BalasHapus
  3. nyampe mana tuh tunjangan dan um. tgl berapa skrg. lupa ya anak lg sekolah.

    BalasHapus
  4. hitang hitung tai lutung aja bisanya

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Ribut seantero negeri padahal 5 tahun hanya 5% sementara bahan pokok tiap tahun naek terus.
    Apa kata dunia???

    BalasHapus