Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Jateng 2021

2021

1. Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) kali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pajak atas penerimaan tambahan penghasilan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Selain Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Pegawai yang beralih tugas/pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah mencapai masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) diberikan paling tinggi sebesar:

4. Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan paling tinggi sebesar:


5. Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS selain Guru dan Tenaga Kependidikan yang beralih tugas/pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum mencapai masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak melaksanakan tugas, diberikan paling tinggi sebesar:


6. Bagi PNS yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah selain Rumah Sakit Umum Daerah Kelet diberikan tambahan penghasilan paling tinggi 80% dari besaran standar.

7. Selama masa darurat penanganan wabah COVID-19, PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% dari besaran standar.

8. Bagi PNS yang bekerja pada Badan Penghubung, Unit Pelaksana Teknis PD di Kecamatan Karimunjawa Jepara dan Kecamatan Kampung Laut Cilacap, Guru Sekolah Luar Biasa, Balai Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Khusus Lanjut Usia, Tuna Susila dan Psikotik, Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah diberikan tambahan penghasilan melebihi besaran standar, dengan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri.

9. Bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diperbantukan/dipekerjakan/ ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan pilihan salah satu yang lebih tinggi (yang dinyatakan secara tertulis) antara tambahan penghasilan dari instansi tempat diperbantukan/ dipekerjakan/ditugaskan atau tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan.

10. Bagi PNS yang menjalani cuti sakit diberikan tambahan penghasilan paling lama sampai dengan bulan keenam.

11. Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar:
a. pada semester I diberikan tambahan penghasilan secara penuh ;
b. pada semester II diberikan tambahan penghasilan berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari semester I;
c. apabila nilai IPK belum diperoleh maka diberikan tambahan penghasilan berdasarkan nilai IPK semester sebelumnya dan/atau surat keterangan perkembangan studi dari pimpinan perguruan tinggi

2016

Hasil pemeriksaan BPK soal pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Jateng menyatakan bahwa TPP harus diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Selama ini Pemberian TPP Pemprov Jateng disamaratakan berdasar golongan dan pangkat.

Menindaklanjuti temuan BPK tersebut Pemprov Jateng kemudian mengeluarkan Pergub No 9 tahun 2015 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH.

Salah satu bunyi pasalnya mengakomodir temuan BPK tersebut dengan menyebutkan bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan pengukuran terhadap perilaku kerja yang tertuang dalam instrumen pengukuran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Sehingga ada faktor pengurang dalam pemberian TPP karena faktor kedisiplinan.

Sebagai pedoman pelaksanaan diterbitkan pula Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 tahun 2015 tanggal 29 September 2015 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Pergub tersebut diatur pegawai yang mendapatkan atau tidak mendapatkan TPP. Ketentuan lain TPP diberikan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 13 kali. Bagi SKPD/UPTD tertentu dengan beban kerja /tempat bertugas/kondisi kerja khusus dapat diberikan TPP tambahan.

BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH



3 komentar untuk "Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Jateng 2021"

  1. Mau tanya..apakah cpns pemprov jateng juga mendapat tpp juga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harusnya dapat, tapi habis di regulasi

      Hapus
  2. Blm updet itu yg tahun 2022 beda lg

    BalasHapus