Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPP PNS Bolmut

Besarnya TPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut digolongkan dalam 4 (empat) kategori yakni TPP untuk Pejabat Struktural, TPP untuk dokter pada RSUD dan Puskesmas, TPP untuk Pejabat Fungsional Pendidikan & Kesehatan yang bertugas di daerah terpencil, dan TPP untuk staf.

Dasar hukum pemberian TPP diatur dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tambahan penghasilan pegawai TA 2016. TPP dibayarkan setiap bulan mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya.

Pemberian TPP dihitung dari persentase Nilai Hasil Capaian (NHC) berdasarkan tolok ukur disiplin dan/atau kehadiran pegawai. Perhitungan persentase pemotongan TPP ditetapkan sebagai berikut:
  1. tidak hadir/tidak masuk kantor karena alpa setiap 1 (satu) hari kerja TPP dipotong 8% (delapan persen) dari jumlah TPP setiap bulan;
  2. tidak hadir/tidak masuk kantor karena cuti dan/atau izin TPP dipotong 2% (dua persen) dari jumlah TPP setiap bulan;
  3. tidak hadir karena alasan sakit lebih dari 3 hari dan maksimal 6 hari kerja berturut-turut dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, TPP dapat dibayarkan;
  4. tidak apel pagi (TAP) setiap 1 (satu) kali TPP dipotong 4% (empat persen) dari jumlah TPP setiap bulan;
  5. tidak apel sore (TAS) setiap 1 (satu) kali TPP dipotong 4% (empat persen) dari jumlah TPP setiap bulan;
  6. tidak hadir pada kegiatan olahraga, upacara hari nasional/daerah, hari besar keagamaan dan agenda kegiatan Pemerintah Daerah TPP dipotong 8% (delapan persen) dari jumlah TPP setiap bulan;
  7. izin tidak apel pagi atau apel sore TPP dipotong 2% (dua persen) perhari dari jumlah TPP yang dibayarkan setiap bulan;
  8. PNS yang hanya mengikuti kegiatan apel pagi dan apel sore, namun meninggalkan tugas/tempat kerja tanpa izin (saat jam kerja) TPP dipotong 2% (dua persen) perhari dari jumlah TPP yang dibayarkan setiap bulan;
BESARAN TPP KABUPATEN BOLMUT SULUT


Posting Komentar untuk "TPP PNS Bolmut"