Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPP PNS Kabupaten Balangan

Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Pemkab Balangan Kalimantan Selatan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Balangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan tanggal 03 Agustus 2015.

TPP ini berlaku bagi semua PNSD di Pemkab Balangan dengan rincian berdasarkan golongan dan pangkat. Dalam penerapannya, tunjangan tambahan penghasilan ini akan dilakukan pemotongan, apabila PNSD tidak tepat waktu dalam jam kerja dan tidak mengikuti apel. Jika tidak terlambat atau tidak mengikuti apel besaran potongan 2 %, sedangkan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan potongan 5% per hari.

Daftar TPP Kabupaten Balangan
 
 

Posting Komentar untuk "TPP PNS Kabupaten Balangan"