TPP PNS Kabupaten Kendal
Sebagai pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada PNS Kabupaten Kendal Jawa Tengah diatur dalam SK Bupati Kendal Nomor 893/592/2015 tanggal 29 Desember 2015.
SK Bupati tersebut juga mengatur bahwa penetapan besaran standar tambahan penghasilan dihitung berdasarkan resiko tanggung jawab (jabatan) dan indeks tambahan penghasilan yang mengacu pada survey KHL (kebutuhan hidup layak)
Pemberian tambahan penghasilan melalui 3 (tiga) instrumen :
Kriteria Hukuman Displin sebagai pengurang TPP diatur sebagai berikut:
Kepala Kantor (eselon III.a)
besaran standar TPP Rp 5.760.000,- bulan Januari 2016 :
TPP dibayar = (Rp 5.760.000 x ((95%x60%)+(40%-6%-4%)) x 100%
= (Rp 5.760.000 x (57%+30%)) x 100%
= (Rp 5.760.000 x 87%) x 100%
= Rp 5.011.200 x 100%
= Rp 5.011.200,-
SK Bupati tersebut juga mengatur bahwa penetapan besaran standar tambahan penghasilan dihitung berdasarkan resiko tanggung jawab (jabatan) dan indeks tambahan penghasilan yang mengacu pada survey KHL (kebutuhan hidup layak)
Pemberian tambahan penghasilan melalui 3 (tiga) instrumen :
- Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Penilaian Peilaku Kerja (kehadiran dan ketaatan jam kerja)
- Pejatuhan Hukumman Disiplin.
TPP : Standar TPP x (SKP+Perilaku Kerja) x Hukuman Disiplin
Kriteria Hukuman Displin sebagai pengurang TPP diatur sebagai berikut:
- Tidak dijatuhi hukuman displin 100%
- Hukuman disiplin ringan 90%
- Hukuman disiplin sedang 80%
- Hukuman disiplin berat 50%
Kepala Kantor (eselon III.a)
besaran standar TPP Rp 5.760.000,- bulan Januari 2016 :
- Nilai capaian SKP 80
- Tidak masuk kerja tanpa alasan sah 3 hari kerja
- Sering terlambat kumulatif 20 jam
- Tidak dijatuhi hukuman disiplin,
TPP dibayar = (Rp 5.760.000 x ((95%x60%)+(40%-6%-4%)) x 100%
= (Rp 5.760.000 x (57%+30%)) x 100%
= (Rp 5.760.000 x 87%) x 100%
= Rp 5.011.200 x 100%
= Rp 5.011.200,-
Besaran Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Kendal 2016
Posting Komentar untuk "TPP PNS Kabupaten Kendal"