Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPP PNS Pemkot Pontianak

Pemkot Pontianak memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 24 tahun 2015 tanggal 8 Mei 2015, tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, memacu produktifitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, serta memberikan rasa keadilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkinerja dan berdisiplin baik.

Tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sepanjang telah dianggarkan dalam APBD.

Untuk memberikan tambahan penghasilan ditentukan dengan 3 (tiga) kriteria yaitu :
  1. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja;
  2. Tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja, diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mentaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan;
  3. Tambahan penghasilan berdasarkan kriteria kondisi kerja, diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi
Sedangkan ketentuan Tambahan penghasilan bagi guru diberikan bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi atau belum disertifikasi.

Besaran TPP Pemkot Pontianak




Posting Komentar untuk "TPP PNS Pemkot Pontianak"