Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Lampung 2021
2021
Ketentuan terbaru Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Lampung (PNS dan PPPK) mulai berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Besaran Penghasilan dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi berdsarkan kelas jabatan dimana nilai pembayaran sebenarnyaberdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN.
Besaran TPP PNS Pemprov Lampung
2014
Tunjangan kinerja daerah Pemprov Lampung yang diberikan kepada pegawai ASN dan calon pegawai ASN yang dikelompokan berdasarkan ke1ompok jabatan struktural dan kelompok jenjang kepangkatan/golongan maupun Pejabat fungsional tertentu yang dikelompokan dalam ke1ompok berdasarkan kelompok jenjang pangkat/golongan.
Dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 71 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan berlaku mulai 1 Januari 2015 disebutkan Komponen penentu tunjangan kinerja daerah terdiri atas:
- Besaran dasar (basic quantity) tunjangan kinerja daera.
- Indikator kinerja terdiri dari unsur-unsur: kehadiran kerja dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
- Skor yang diperoleh indikator kinerja atas hasil pengukuran, nilai dan bobot dari setiap unsur.
- Pengukuran kinerja berdasarkan indikator kehadiran dan pe1aksanaan tugas pokok dan fungsi.
Pembayaran tunjangan kinerja daerah pegawai ASN dan calon pegawai ASN diberikan dengan rumusan sebagai berikut:
TKD = BD TKD x ∑ Skor
Keterangan:
- TKD : Tunjangan Kinerja Daerah.
- BDTKD : Besaran Dasar Tunjangan Kinerja Daerah pegawai bersangkutan
- ∑ Skor : Total Skor dari nilai dan pengukuran indikator kinerja.
BESARAN DASAR (BASIC QUANTITY) TUNJANGAN KINERJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Contoh perhitungan TKD berdasarkan Indikator Kinerja

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Lampung 2021"