Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPPD) Sidoarjo

Sesuai Perturan Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil daerah (TPPD) diberikan kepada PNSD Pemkab Sidoarjo berdasarkan beban kerja dan pertimbangan obyektif berupa penunjang uang makan dan penunjang kebutuhan pegawai.

TPPD berdasarkan beban kerja diberikan kepada seluruh PNSD berdasarkan evaluasi jabatan yang menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan, sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan. Metode yang dipakai sebagai pedoman evaluasi jabatan menggunakan Factor Evaluation System (FES). Evaluasi jabatan adalah rangkaian prosedur yang sistematis guna menetapkan pembedaan nilai antar jabatan dalam suatu organisasi.

Hampir semua Kementerian/Lembaga menggunakan metode FES dalam memperhitungkan tunjangan kinerjanya. Setiap faktor dalam FES memiliki beberapa level dan tiap level memiliki nilai tersendiri yang akan menentukan posisi relatif antar jabatan secara kuantitatif.

Intinya metode FES memperhitungkan faktor-faktor setiap kelompok jabatan. Kelompok jabatan struktural mempertimbangkan faktor-faktor jabatan sebagai berikut :
a. ruang lingkup dan dampak program;
b. pengaturan organisasi;
c. wewenang penyeliaan dan manajerial;
d. hubungan personal;
e. kesulitan dalam pengarahan pekerjaan;
f. kondisi lain.

kepada kelompok jabatan non struktural dengan mempertimbangkan faktor-faktor jabatan sebagai berikut:
a. pengetahuan yang dibutuhkan jabatan;
b. pengawasan penyelia;
c. pedoman;
d. kompleksitas;
e. ruang lingkup dan dampak;
f. hubungan personal;
g. tujuan hubungan;
h. persyaratan fisik;
i. lingkungan pekerjaan.

TPPD berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNSD dipengaruhi oleh skor kehadiran pegawai dan kegiatan kedinasan pegawai. Skor kehadiran pegawai ditentukan berdasarkan indikator kehadiran pegawai, yang meliputi:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja; dan/ atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja.

Berikut matriks grade atau kelas jabatan TPP Pemkab Siodarjo
 
 

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPPD) Sidoarjo"