Tambahan Penghasilan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Kab Tanah Bumbu
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang tugas pokoknya adalah melakukan proses pengadaan Barang/Jasa yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati sebagai Pejabat fungsional Pengelola Barang/Jasa.
Tugas utama seorang Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa dalam hal ini adalah melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang ada di lingkungan kabupaten Tanah Bumbu agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada pegawai dengan jabatan tersebut di atas diberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan kinerja. Pemberian TPP berdasarkan Perbup Tanah Bumbu Nomor 4 tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015.
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat dikenakan pemotongan / pengurangan bilamana;
Tugas utama seorang Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa dalam hal ini adalah melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang ada di lingkungan kabupaten Tanah Bumbu agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada pegawai dengan jabatan tersebut di atas diberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan kinerja. Pemberian TPP berdasarkan Perbup Tanah Bumbu Nomor 4 tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015.
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat dikenakan pemotongan / pengurangan bilamana;
- tidak mengikuti apel pagi dan apel siang serta senam pagi pada hari jum’at dengan alasan tanpa kabar tertulis atau lisan kepada atasan langsung, maka tambahan penghasilan dikurangi 1 % per pelaksanaan apel/senam pagi;
- terlambat masuk kerja 1% per jam;
- meninggalkan tempat tugas/kerja pada jam kerja tanpa kabar atau tidak mendapat izin tertulis dari atasan langsung, maka tambahan penghasilan dikurangi 1 % per jam; dan
- tidak masuk kerja tanpa kabar atau tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawaban, maka tambahan penghasilan dikurangi 3 % dan tidak masuk kerja di atas 15 hari kerja tanpa kabar atau tanpa alasan yang dapat dipetanggungjawabkan tidak mendapat tambahan penghasilan untuk bulan yang bersangkutan;
Tambahan Penghasilan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Kab Tanah Bumbu"