Tambahan Penghasilan Pengelola Keuangan Sekda Kabupaten Parepare
Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Bagian Umum,Kepala Sub Bagian Keuangan, dan staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Parepare yang dalam kedudukannya bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah dalam hal penyusunan APBD,pelaksanaan penatausahaan APBD dan penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD.
Tambahan Penghasilan Pengelola Keuangan Daerah diberikan kepada Pengelola Administrasi Keuangan pada Bagian Umum Lingkup Sekretariat Daerah Kota Parepare yang terdiri dari Kepala Bagian Umum,Kepala Sub Bagian Keuangan Setdako,Pegawai Negri Sipil Daerah (CPNSD) pada Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Parepare .
Besarnya Tambahan Penghasilan Pengelola Keuangan Sekretariat Daerah sesuai PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 22 TAHUN 2015 ditetapkan sebagai berikut:
Tambahan Penghasilan Pengelola Keuangan Daerah diberikan kepada Pengelola Administrasi Keuangan pada Bagian Umum Lingkup Sekretariat Daerah Kota Parepare yang terdiri dari Kepala Bagian Umum,Kepala Sub Bagian Keuangan Setdako,Pegawai Negri Sipil Daerah (CPNSD) pada Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Parepare .
Besarnya Tambahan Penghasilan Pengelola Keuangan Sekretariat Daerah sesuai PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 22 TAHUN 2015 ditetapkan sebagai berikut:
- Kepala Bagian Umum Rp. 1.700.000,- per bulan
- Kepala Sub Bagian Keuangan pada Bagian Umum Rp.1.600.000,- per bulan
- Golongan III Rp. 1.500.000,- per bulan
- Golongan II Rp. 1.400.000,- per bulan.
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan Pengelola Keuangan Sekda Kabupaten Parepare"