Tambahan Penghasilan PNS Dokter Spesialis RSUD Kota Tangerang
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu sebagai dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang diberikan tambahan penghasilan.
Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja.
Pemberian tambahan penghasilan bagi dokter spesialis di RSUD Tangerang diatur dalam Perwali Tangerang No 97 Tahun 2014. Tambahan Penghasilan diberikan secara penuh jika PNS mengikuti apel pagi dan masuk kerja sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja dalam 1 (satu) bulan, tambahan penghasilannya diberikan secara penuh.
Bagi PNS yang mengambil hak cuti tahunan, cuti karena alasan penting dan cuti besar melaksanakan kewajiban agama, tambahan penghasilannya diberikan secara penuli, kecuali :
Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja.
Pemberian tambahan penghasilan bagi dokter spesialis di RSUD Tangerang diatur dalam Perwali Tangerang No 97 Tahun 2014. Tambahan Penghasilan diberikan secara penuh jika PNS mengikuti apel pagi dan masuk kerja sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja dalam 1 (satu) bulan, tambahan penghasilannya diberikan secara penuh.
Bagi PNS yang mengambil hak cuti tahunan, cuti karena alasan penting dan cuti besar melaksanakan kewajiban agama, tambahan penghasilannya diberikan secara penuli, kecuali :
- Untuk cuti sakit dan cuti besar, tambahan penghasilannya hanya diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) bulan;
- PNS yang mengambil hak cuti bersalin, tambahan penghasilannya hanya diberikan sampai dengan persalinan anak kedua sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Dokter Spesialis RSUD Kota Tangerang"