Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Grobogan

Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan beban kerja, tempat bertugas, dan kondisi kerja. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.

Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada semua PNS, kecuali yang menerima Tunjangan Profesi Guru. Pengecualian bagi PNS yang menerima Tunjangan Profesi Guru yang ditugaskan didaerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil tetap diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.

Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Grobogan


Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja bagi pengelola keuangan dan barang daerah

Ketentuan pemberian TP bagi pengelola keuangan dan aset daerah:
  • kepala SKPD, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD didasarkan dari keseluruhan pagu dana yang dikelola SKPD;
  • pembantu bendahara gaji didasarkan dari gaji yang dikelola;
  • bendahara penerimaan didasarkan dari pendapatan yang dikelola; dan
  • selain yang tersebut dalam huruf a,b,c didasarkan pada pagu belanja langsung yang dikelola masing-masing SKPD.

1 komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Grobogan"