Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Pemkot Tegal

Besaran Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemkot Tegal merupakan hasil perkalian antara bobot beban kerja dengan plafon Tambahan Penghasilan. Hasil akhir perkalian dalam Ribuan Rupiah. Plafon Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Tahun 2015 besaran plafon TPP ditetapkan sebesar Rp 7.000. Sedangkan dasar hukum utama pemberian TP diatur dalam Perwali Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEGAL.

Tambahan Penghasilan merupakan belanja kompensasi di luar gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau yang disamakan berdasarkan pertimbangan dan kondisi obyektif serta kemampuan Pemerintah Daerah yang diberikan setiap bulan.

Pegawai Negeri Sipil yang diberikan Tambahan Penghasilan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam kelompok:

a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural;
b. Pegawai Negeri Sipil staf/fungsional umum;
c. Pegawai Negeri Sipil Fungsional Guru dan Pengawas sekolah yang belum menerima tunjangan profesi;
d. Pegawai Negeri Sipil Fungsional Rumpun Kesehatan yang ditempatkan di BLUD diluar RSUD Kardinah;
e. Pegawai Negeri Sipil Fungsional Auditor;
f. Pegawai Negeri Sipil Fungsional Tertentu;
g. Pegawai Negeri Sipil dengan tugas khusus;
h. Calon Pegawai Negeri Sipil;

Khusus PNS Fungsional guru telah mendapat Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas sekolah tidak diberikan Tambahan Penghasilan. Dalam Perwali no 5 Tahun 2015 juga diatur Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai yang tidak mentaati jam kerja atau tidak masuk kerja.

Besaran TPPNS Pemkot Tegal


Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemkot Tegal"