Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Pemkab Bangka Barat
Seperti diketahui Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya berupa Tunjangan Kinerja Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya berupa Tunjangan Kinerja Daerah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
Pemkab Bangka Barat melalui peraturan bupati Bangka barat no 3 Tahun 2016 mengatur pemberian tambahan penghasilan PNS berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa tunjaangan kinerja daerah.
Kriteria TPP diklasifikasi menurut tingkatan eselonering bagi pejabat eselon, golongan ruang dan tanggung jawab pekerjaan bagi non eselon/fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Tanggungjawab pekerjaan bagi non eselon/fungsional berlaku untuk:
a. PPKD, BUD , Kuasa BUD, Pejabat Penandatangan SP2D, KPA;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD);
c. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan;
d. Tenaga Fungsional Bendaharawan ; dan
e. Tenaga Fungsional Pengurus dan Penyimpan Barang dan Petugas Sandi dan Telekomunikasi.
TPP diberikan kepada PNS dan CPNS dalam bentuk lumpsum per orang per bulan selama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan.
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BERUPA TUNJANGAN KINERJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
Tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya berupa Tunjangan Kinerja Daerah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
Pemkab Bangka Barat melalui peraturan bupati Bangka barat no 3 Tahun 2016 mengatur pemberian tambahan penghasilan PNS berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa tunjaangan kinerja daerah.
Kriteria TPP diklasifikasi menurut tingkatan eselonering bagi pejabat eselon, golongan ruang dan tanggung jawab pekerjaan bagi non eselon/fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Tanggungjawab pekerjaan bagi non eselon/fungsional berlaku untuk:
a. PPKD, BUD , Kuasa BUD, Pejabat Penandatangan SP2D, KPA;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD);
c. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan;
d. Tenaga Fungsional Bendaharawan ; dan
e. Tenaga Fungsional Pengurus dan Penyimpan Barang dan Petugas Sandi dan Telekomunikasi.
TPP diberikan kepada PNS dan CPNS dalam bentuk lumpsum per orang per bulan selama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan.
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BERUPA TUNJANGAN KINERJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Pemkab Bangka Barat"