Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPP Pengelola Keuangan Daerah Pemkot Bitung

Pertimbanagan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi PNS yang adadi Lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) Pemkot Bitung sebagai bentuk penghargaan (rewards) bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah menunjukkan kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan prima terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah yang memiliki kondisi dan resiko pekerjaan yang sangat tinggi.

Dasar hukum pemberian TPP mengacu pada Perwako Bitung Nomor 2 Tahun 2015. TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran pegawai setiap bulannya dalam pelaksanaan tugas yang disahkan oleh Kepala SKPD/Unit Kerja. 

Tujuan dari Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektifl Lainnya adalah :
  1. Memotivasi    Pegawai Negeri Sipil yang bekerja    di    Satuan    Kerja    Pengelola Keuangan    Daerah agar lebih meningkatkan    kinerja, etos kerja dan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan yang memiliki beban, kondisi dan    resiko pekerjaan yang sangat tinggi.
  2. Memotivasi    Pegawai Negeri Sipil yang bekerja    di    Satuan    Kerja    Pengelola Keuangan Daerah agar tetap melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi melebihi jam kerja normal setiap harinya serta tetap melaksanakan tugas-tugas dihari libur jika diperlukan; dan
  3. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
TPP dibayarkan berdasarkan nilai TPP dibagi jumlah hari kehadiran PNS. TPP tidak dibayarkan apabila PNS tersebut berada dalam status tugas belajar, cuti, ijin dan sakit.

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI 
BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA 
DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH


Posting Komentar untuk "TPP Pengelola Keuangan Daerah Pemkot Bitung"