TPP Pengelola Keuangan Daerah Pemkot Bitung
Pertimbanagan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi PNS yang adadi Lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) Pemkot Bitung sebagai bentuk penghargaan (rewards) bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah menunjukkan kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan prima terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah yang memiliki kondisi dan resiko pekerjaan yang sangat tinggi.
Dasar hukum pemberian TPP mengacu pada Perwako Bitung Nomor 2 Tahun 2015. TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran pegawai setiap bulannya dalam pelaksanaan tugas yang disahkan oleh Kepala SKPD/Unit Kerja.
TPP dibayarkan berdasarkan nilai TPP dibagi jumlah hari kehadiran PNS. TPP tidak dibayarkan apabila PNS tersebut berada dalam status tugas belajar, cuti, ijin dan sakit.
Dasar hukum pemberian TPP mengacu pada Perwako Bitung Nomor 2 Tahun 2015. TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran pegawai setiap bulannya dalam pelaksanaan tugas yang disahkan oleh Kepala SKPD/Unit Kerja.
Tujuan dari Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektifl Lainnya adalah :
- Memotivasi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah agar lebih meningkatkan kinerja, etos kerja dan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan yang memiliki beban, kondisi dan resiko pekerjaan yang sangat tinggi.
- Memotivasi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah agar tetap melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi melebihi jam kerja normal setiap harinya serta tetap melaksanakan tugas-tugas dihari libur jika diperlukan; dan
- Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA
DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Posting Komentar untuk "TPP Pengelola Keuangan Daerah Pemkot Bitung"