Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPP PNS Pemkab Tabanan

Peraturan Bupati Tabanan Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur pembrian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS di lingkungan Pemkab Tabanan merupakan perubahan Perbub Nomor 46 Tahun 2014. Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut :


Besaran TPP seperti tabel di atas juga berlaku :
  1. Bagi PNS yang berstatus Pejabat Fungsional diluar Medis/Paramedis (Puskesmas) dan Guru
  2. Bagi PNS/Pejabat yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian

Posting Komentar untuk "TPP PNS Pemkab Tabanan"