Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPP PNS Pemprov Kalteng 2016

Tambahan penghasilan bagi PNS di Pemprov Kalteng mengalami kenaikan. Pertimbangannya karena meningkatnya kebutuhan dan tuntutan yang menunjang kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan tambahan penghasilan tercantum dalam Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016.

Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksuddiberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan orientasi layanan pengadaan.

Ketentuan Tambahan penghasilan sebagai berikut:
  1. Tambahan penghasilan dikenakan pemotongan apabila tidak masuk kerja tanpa mendapatkan izin secara tertulis dari atasan langsungnya dipotong sebesar 4% (empat persen) per hari dari besarnya Tambahan Penghasilan.
  2. Perhitungan pemotongan jam tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan secara kumulatif perbulan, yakni sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
  3. PNS dan CPNS yang tidak hadir karena alasan sakit, tambahan penghasilan tetap diberikan sepanjang melengkapi surat keterangan dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. PNS dan CPNS yang melaksanakan perjalanan dinas, cuti, pendidikan dan pelatihan, rapat, seminar, lokakarya, bimbingan teknis dan sejenisnya tetap diberikan tambahan penghasilan.
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan tambahan penghasilan dilakukan oleh Kepala SKPD masing-masing.

Kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan, Anggota Sekretariat Unit Layanan Pengadaan, Admin Agency, dan Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Tengah diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan tambahan penghasilan berdasarkan orientasi layanan pengadaan, berikut besarannya:
  1. Kepala Unit Layanan Pengadaan Rp7.500.000,00 
  2. Sekretaris Unit Layanan Pengadaan Rp5.000.000,00 
  3. Anggota Sekretariat dan Admin Agency Unit Layanan Pengadaan Rp3.000.000,00
  4. Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Rp3.500.000,00 

Posting Komentar untuk "TPP PNS Pemprov Kalteng 2016"