Tunjangan Khusus Badan Perizinan Terpadu Banyuasin
Badan Perizinan Terpadu BPT adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Kabupaten Banyuasin dibidang Perizinan dan Non Perizinan.
Kepada PNS dan CPNS yang bekerja di BPT diberikan tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pegawaidengan maksud untuk dapat melaksanakan pelayanan perizinan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
Pemberian tunjangan khusus ini diatur dalam Perbup Banyuasin Nomor 34 Tahun 2015 dan dibayarkan setiap bulan kepada pegawai sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Tunjangan khusus dihentikan pembayarannya apabila pegawai yang bersangkutan:
a. Pindah tugas kerja ke instansi lain terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam surat keputusan;
b. Mengundurkan diri atau diberhentikan dari Pegawai;
c. Meninggal dunia;
d. Telah memasuki usia pensiun;
e. Dikenakan hukuman penjara karena melakukan kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa hukuman yang bersangkutan.
Kepada PNS dan CPNS yang bekerja di BPT diberikan tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pegawaidengan maksud untuk dapat melaksanakan pelayanan perizinan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
Pemberian tunjangan khusus ini diatur dalam Perbup Banyuasin Nomor 34 Tahun 2015 dan dibayarkan setiap bulan kepada pegawai sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Tunjangan khusus dihentikan pembayarannya apabila pegawai yang bersangkutan:
a. Pindah tugas kerja ke instansi lain terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam surat keputusan;
b. Mengundurkan diri atau diberhentikan dari Pegawai;
c. Meninggal dunia;
d. Telah memasuki usia pensiun;
e. Dikenakan hukuman penjara karena melakukan kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa hukuman yang bersangkutan.
Besaran tunjangan khusus BPT Banyuasin
Posting Komentar untuk "Tunjangan Khusus Badan Perizinan Terpadu Banyuasin"