Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) PNS Kota Tangerang
Dikutip dari portal berita tempo.co, Pemkot Tangerang memberlakukan kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon I, II, III, dan IV mulai Januari 2016.
Semua PNS mendapat TTP dari pejabat eselon I sampai aparatur golongan I. Dikecualikan atau tidak mendapatkan TTP PNS fungsional guru, aparatur yang cuti, sedang terkena sanksi, dan mereka yang dalam persiapan masa pensiun.
Terdapat dua penilaian yang menjadikan ASN di Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan TTP maksimal, yakni penilaian untuk meraih Tunjangan Beban Kerja (TBK) yang meliputi pangkat, jabatan, dan kewenangan. Satunya lagi berupa penilaian untuk mendapat Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), yakni meliputi capaian kerja dan target dari sasaran kerja pegawai (SKP).
Sebagai contoh PNS yang menjabat sebagai sekretaris SKP akan mendapatkan TTP maksimal (dengan catatan tidak ada faktor pengurang) mendapatkan Rp 26.250.000. Dengan perincian TBK Rp 10.500.000 ditambah TPK Rp 15.750.000.
Semua PNS mendapat TTP dari pejabat eselon I sampai aparatur golongan I. Dikecualikan atau tidak mendapatkan TTP PNS fungsional guru, aparatur yang cuti, sedang terkena sanksi, dan mereka yang dalam persiapan masa pensiun.
Terdapat dua penilaian yang menjadikan ASN di Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan TTP maksimal, yakni penilaian untuk meraih Tunjangan Beban Kerja (TBK) yang meliputi pangkat, jabatan, dan kewenangan. Satunya lagi berupa penilaian untuk mendapat Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), yakni meliputi capaian kerja dan target dari sasaran kerja pegawai (SKP).
Sebagai contoh PNS yang menjabat sebagai sekretaris SKP akan mendapatkan TTP maksimal (dengan catatan tidak ada faktor pengurang) mendapatkan Rp 26.250.000. Dengan perincian TBK Rp 10.500.000 ditambah TPK Rp 15.750.000.
Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pemkot Tangerang 2016
Nasib guru pns dibedakan...
BalasHapusTangerang selatan topnya berapa
BalasHapus