Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPP PNS Kabupaten Jombang

Dasar hukum: 
Perbub Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang

Kriteria:

TPP diberikan berdasarkan tingkatan jabatan yang mencerminkan tanggung jawab kompleksitas tugas, unsur, pengetahuan dan unsur resiko dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan

Perhitungan:
  • TPP dihitung berdasarkan besaran TPP yang diterima dikurangi dengan penilaian kedisiplinan pegawai.
  • Terhadap TPP dikenakan Pph sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Perhitungan besaran TPP menggunakan metode evaluasi jabatan yang menghasilkan output kelasa jabatan, poin jabatan dan harga poin disesuaikan denagn kemmapuan anggaran serta dibedakan jabatan manajerial dan fungsional.
  • Penentuan kelas jabatan untuk fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu tidak diatur berdasarkan rumpun dan tingkat keahlian/pangkat/golongan
Besaran TPP PNS Jombang

Posting Komentar untuk "TPP PNS Kabupaten Jombang"