TPP PNS Kabupaten Jombang
Dasar hukum:
Perbub Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten JombangKriteria:
TPP diberikan berdasarkan tingkatan jabatan yang mencerminkan tanggung jawab kompleksitas tugas, unsur, pengetahuan dan unsur resiko dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan
Perhitungan:
- TPP dihitung berdasarkan besaran TPP yang diterima dikurangi dengan penilaian kedisiplinan pegawai.
- Terhadap TPP dikenakan Pph sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perhitungan besaran TPP menggunakan metode evaluasi jabatan yang menghasilkan output kelasa jabatan, poin jabatan dan harga poin disesuaikan denagn kemmapuan anggaran serta dibedakan jabatan manajerial dan fungsional.
- Penentuan kelas jabatan untuk fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu tidak diatur berdasarkan rumpun dan tingkat keahlian/pangkat/golongan
Besaran TPP PNS Jombang
Posting Komentar untuk "TPP PNS Kabupaten Jombang"