Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Pegawai di Lingkungan Kabupaten Gorontalo Utara diberikan Tunjangan Kinerja Daerah dengan dasar hukum Perbp No 1 Tahun 2015. Knerja yang dinilai didasarkan atas prestasi aksi dan prestasi hasil.

Prestasi aksi memiliki bobot 40 % sedangkan Prestasi hasil memiliki bobot 60 %. Komponen prestasi aksi terdiri dari disiplin, ketaatan terhadap peraturan kepegawaian tanggung jawab dan Kerja sama. Komponen prestasi hasil mencakup Produktifitas, Efektifitas, Efisiensi, Inovasi, Manfaat Kinerja, Kecepatan.

Penilaian kinerja untuk Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional, Staf dan Tenaga Honorer dilakukan oleh atasan langsung, pejabat/pegawai yang bersangkutan dan dua orang rekan kerja yang mempunyai jabatan yang setara dari pegawai yang dinilai.

Bobot dalam penilaian kinerja :

a. Atasan langsung 50%;
b. Dua orang rekan kerja masing-masing 15%;
c. Pegawai yang dinilai 20%.

Hasil penilaian kinerja dibuat perhitungan nilai kinerja pegawai (NKP) yang akan diverifikasi oleh pimpinan SKPD dan BKD. Besarnya TKD yang diterima setiap masa kinerja adalah nilai kinerja pegawai (NKP) dikalikan dengan Besaran TKD.


Posting Komentar untuk "Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara"