Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkot Gorontalo

Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan pegawai khususnya tahun 2015 di Pemkot Gorontalo mengacu pada Perwali No 1 Tahun 2015. Tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin dan semangat kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Penerima Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
  1. Pegawai ASN;
  2. Pegawai ASN Fungsional meliputi Widyaiswara, Pengawas Pendidikan, fungsional kesehatan, fungsional penyuluh pertanian, fungsional auditor, fungsional Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah dan Jabatan Fungsional lainnya;
  3. Pegawai ASN pindahan dari Pemerintah Pusat/Daerah lain dan telah menduduki jabatan, untuk pegawai ASN pindahan dari pemerintah pusat/daerah lain yang tidak menduduki jabatan paling lama setahun tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai dan dapat diberikan tambahan penghasilan setelah dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD-P; dan
  4. Calon Pegawai ASN dapat diberikan setelah satu tahun melaksanakan tugas.
Tambahan penghasilan pegawai diberikan atas Prestasi kerja ditentukan berdasarkan nilai bobot hasil kerja, yaitu 1 (satu) dikali besaran tambahan penghasilan.

Pegawai ASN berhak menerima tambahan penghasilan dengan penuh apabila memenuhi komponen disiplin dengan bobot sebesar 60% (Enam Puluh Persen) dan komponen kinerja dengan bobot sebesar 40% (Empat Puluh Persen). Komponen  disiplin berdasarkan kehadiran sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan serta kehadiran pada kegiatan-kegiatan pemerintah daerah.

Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkot Gorontalo


Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkot Gorontalo"