Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Nias
Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan khusunya tahun anggaran 2015 diatur dalam Perbup No 4 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias TA 2015
Tambahan penghasilan diberikan kepada Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional, PNS dan CPNS yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Khusus CPNS adalah CPNS yangmelaksanakan tugas di Daerah terpencil pada wilayah Kabupaten Nias sesuai Keputusan Bupati Nias Nomor 061/441/K/2014 tentang Penetapan Wilayah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tidak diberikan kepada PNS dan CPNS yang :
Tambahan penghasilan diberikan kepada Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional, PNS dan CPNS yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Khusus CPNS adalah CPNS yangmelaksanakan tugas di Daerah terpencil pada wilayah Kabupaten Nias sesuai Keputusan Bupati Nias Nomor 061/441/K/2014 tentang Penetapan Wilayah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tidak diberikan kepada PNS dan CPNS yang :
- Tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 7 (tujuh) hari secara keseluruhan pada bulan berkenan;
- Menjalankan cuti lebih dari 7 (tujuh) hari keija;
- Sakit lebih, dari 14 (empat, belas) hari kerja;
- Mengikuti pendidikan karena tugas belajar kecuali PNS yang sedang mengikuti Diklat PIM P/, III, dan II serta Diklat Fungsional dan Teknis;
- Diperbantukan pada instansi yang bukan merupakan
- SKPD/unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
- Sedang menjalani hukuman disiplin (hukuman);
- Memangku jabatan sebagai guru, pengawas mata pelajaran, pengawas TK, SD, dan penilik luar sekolah yang telah memperoleh tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD Provinsi/APBN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Daftar Tambahan Penghasilan PNS Pemkab Nias
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Nias"