Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Pohuwato
Pemberlakuan tambahan pengasilan PNS kabupaten Pohuwato mengacu pada Perbup No 4 Tahun 2015 dan Perbup No 32 tahun 2015 tanggal 20 Agustus 2015.
Tujuan dari pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem manajemen penilaian prestasi kerja yakni penilaian pencapaian Sasaran kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku kerja Pegawai (PKP) dalam melaksanakan tugas jabatannya yang telah disepakati antara pejabat penilai dan PNS yang dinilai.
Ruang lingkup pemberian tambahan penghasilan bagi PNS atas kineija PNS, terdiri dari:
a. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja;
b. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
c. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas;
d. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi;
e. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja;
Tahapan penilaian prestasi kerja PNS sebagai dasar pertimbangan pemberian tambahan penghasilan PNS, adalah sebagai berikut:
TAHAP I : PENYUSUNAN KONTRAK KINERJA SETIAP AWAL BULAN.
Kontrak kineija terdiri dari 2 (dua) komponen utama penilaian, yaitu Sasaran kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku kerja Pegawai (PKP).
Penyusunan SKP merupakan penjabaran setiap bulan dari Rencana kerja Tahunan (RKT) SKPD sesuai bidang/fungsi tugas jabatan PNS yang dinilai sebagai kontrak kineija setiap bulan. Kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam satu masa kineija harus bersifat nyata dan dapat diukur. Uraian SKP harus memiliki kriteria sebagai berikut:
Hasil akhir penilaian atas Sasaran kerja Pegawai (SKP) Perilaku kerja Pegawai (PKP) dapat dihitung secara kuantitatif berdasarkan skala 0 s/d 100. Penilaian terhadap tingkat capaian SKP dan PKP dilakukan secara sistematis dan disepakati bersama antara PNS dan Pejabat Penilai serta dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Pemberian tambahan penghasilan PNS dilakukan dengan proporsi capaian prestasi kerja yakni 60% untuk nilai Sasaran kerja Pegawai (SKP) dan 40% untuk nilai Perilaku kerja Pegawai (PKP), rumusnya:
Tujuan dari pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem manajemen penilaian prestasi kerja yakni penilaian pencapaian Sasaran kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku kerja Pegawai (PKP) dalam melaksanakan tugas jabatannya yang telah disepakati antara pejabat penilai dan PNS yang dinilai.
Ruang lingkup pemberian tambahan penghasilan bagi PNS atas kineija PNS, terdiri dari:
a. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja;
b. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
c. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas;
d. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi;
e. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja;
Tahapan penilaian prestasi kerja PNS sebagai dasar pertimbangan pemberian tambahan penghasilan PNS, adalah sebagai berikut:
TAHAP I : PENYUSUNAN KONTRAK KINERJA SETIAP AWAL BULAN.
Kontrak kineija terdiri dari 2 (dua) komponen utama penilaian, yaitu Sasaran kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku kerja Pegawai (PKP).
Penyusunan SKP merupakan penjabaran setiap bulan dari Rencana kerja Tahunan (RKT) SKPD sesuai bidang/fungsi tugas jabatan PNS yang dinilai sebagai kontrak kineija setiap bulan. Kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam satu masa kineija harus bersifat nyata dan dapat diukur. Uraian SKP harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Jelas,
- Dapat diukur,
- Relevan,
- Dapat dicapai,
- Memiliki target waktu
- Disiplin,
- Orientasi Pelayanan.
Hasil akhir penilaian atas Sasaran kerja Pegawai (SKP) Perilaku kerja Pegawai (PKP) dapat dihitung secara kuantitatif berdasarkan skala 0 s/d 100. Penilaian terhadap tingkat capaian SKP dan PKP dilakukan secara sistematis dan disepakati bersama antara PNS dan Pejabat Penilai serta dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Pemberian tambahan penghasilan PNS dilakukan dengan proporsi capaian prestasi kerja yakni 60% untuk nilai Sasaran kerja Pegawai (SKP) dan 40% untuk nilai Perilaku kerja Pegawai (PKP), rumusnya:
TPP = (Nilai SKP x 60% + Nilai PKP x 40%) x Tarif
NOMINAL TARIF TAMBAHAN PENGHASILAN PNS PEMKAB POHUWATO
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Pohuwato"