Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Sumut

Dasar Hukum
Pergub Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016

Kriteria
  1. Pemberian TPPNS berdasarkan Tempat Bertugas diberikan kepada PNS yang bertugas pada Kan tor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jakarta 
  2. Pemberian TPPNS berdasarkan Kelangkaan Profesi diberikan kepada Widyaiswara, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Peneliti dan Perencana.
  3. Pemberian TPPNS berdasarkan Beban Kerja untuk: a. Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara, b. PNS yang bertugas pada SKPD Provsu.
  4. TPPNS yang menduduki Jabatan Fungsional sepanjang tidak diatur dalam Peraturan ini dipersamakan dengan Staf (Non Eselon) dengan tetap menerima Tunjangan Jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pemberian TPPNS
  1. PNS pindahan diberikan TPPNS jika telah bekerja pada SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
  2. PNS yang dipekerjakan di luar SKPD, diperhitungkan Tambahan penghasilannya berupa penambahan selisih antara besaran yang diterimanya pada Instansi yang mempekerjakannya dengan jumlah yang dibayarkan APBD Provinsi Sumatera Utara yang dibuktikan dengan surat keterangan pembayaran dari Pimpinan Instansi yang mempekerjakannya.
  3. Bagi Calon PNS yang diangkat dari pelamar umum diberikan TPPNS setelah yang bersangkutan berstatus sebagai PNS.
  4. Bagi Calon PNS yang diangkat dari Tenaga Honorer, mengingat sebelumnya telah mengabdikan diri di lingkungan Pemprovsu, maka diberikan TPPNS.
  5. PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar tidak menerima TPPNS.
  6. PNS Titipan yang bertugas di Luar SKPD Provinsi Sumatera Utara tidak menerima TPPNS.
Pembayaran dan Pemotongan 
  1. TPPNS dibayarkan berdasarkan kehadiran PNS dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Print Out Finger Print dengan pertimbangan objektif dari Pimpinan SKPD yang bersangkutan.
  2. Pembayaran TPPNS dianggarkan dan dibayarkan melalui SKPD masing-masing.
  3. TPPNS dibebankan pada APBD Provinsi Sumatera Utara tahun berjalan yang dibayarkan setiap bulan.
  4. Pemotongan TPPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tidak hadir melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah sebesar 5 % (lima persen) perhari dari besaran keseluruhan TPPNS yang dibayarkan setiap bulannya.
  5. Untuk tertib administrasi pembayaran TPPNS, diharuskan kepada seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempersiapkan hasil Print Out Finger Print PNS yang merupakan bukti sah sebagai dasar pembayaran.
  6.  Kehadiran PNS dalam melaksanakan tugas didasarkan pada hasil Print Out Finger Print 
  7. Hasil pemotongan disetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Besaran TPPNS Pemprov Sumatera Utara

1 komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Sumut"

  1. Guru yg belum sertifikasi kenapa tidak dpt TPP,,

    BalasHapus