Tunjangan Kinerja Pemprov Gorontalo
Pemberian tunjangan kinerja Peprov Gorontalo khususnya tahun anggaran 2015 diberikan berdasarkan Pergub No 1 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo yang ditandatangani tanggal 5 Januari 2015.
Kinerja dinilai berdasarkan atas kinerja yang dicapai dalam satu masa penilaian dan bobot jabatan/pekerjaan. Indikator dan bobot kinerja untuk untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan Eselon II), Jabatan Administrasi (Eselon III dan Eselon IV) dan Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum (Staf) terdiri atas:
a. Disiplin
b. Produktifitas
c. Tanggungjawab
d. Keijasama
e. Inovasi
Bobot jabatan/pekerjaan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Uraian Tugas dan Fungsi;
b. Risiko;
c. Jumlah Anggaran;
d. Volume Pekerjaan.
TKD digolongkan dalam empat kategori:
a. TKD Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. TKD Jabatan Administrasi;
c. TKD Jabatan Fungsional Tertentu;
d. TKD Jabatan Fungsional Umum.
1. Besaran TKD untuk Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon lb) sebesar Rp22.500.000,00;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa/Asisten) sebesar Rp13.000.000,00;
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa/Kepala SKPD/Staf Ahli) sebesar Rp10.650.000,00;
d. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon lIb) sebesar Rp8.100.000,00.
2. Besaran TKD untuk Jabatan Administrasi adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Administrator Kepala Kantor (Eselon III) sebesar Rp5.200.000,00;
b. Jabatan Administrator (Eselon Ilia) sebesar Rp4.850.000,00;
c. Jabatan Administrator (Eselon Illb) sebesar Rp4.000.000,00;
d. Jabatan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp3.350.000,00.
3. Besaran TKD untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Umum (Staf) sebesar Rp2.050.000,00;
b. Jabatan Fungsional Tertentu tercantum pada tabel di bawah ini:
Kinerja dinilai berdasarkan atas kinerja yang dicapai dalam satu masa penilaian dan bobot jabatan/pekerjaan. Indikator dan bobot kinerja untuk untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan Eselon II), Jabatan Administrasi (Eselon III dan Eselon IV) dan Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum (Staf) terdiri atas:
a. Disiplin
b. Produktifitas
c. Tanggungjawab
d. Keijasama
e. Inovasi
Bobot jabatan/pekerjaan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Uraian Tugas dan Fungsi;
b. Risiko;
c. Jumlah Anggaran;
d. Volume Pekerjaan.
TKD digolongkan dalam empat kategori:
a. TKD Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. TKD Jabatan Administrasi;
c. TKD Jabatan Fungsional Tertentu;
d. TKD Jabatan Fungsional Umum.
Besaran Tunjangan Kinerja Pemprov Gorontalo 2015
1. Besaran TKD untuk Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon lb) sebesar Rp22.500.000,00;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa/Asisten) sebesar Rp13.000.000,00;
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa/Kepala SKPD/Staf Ahli) sebesar Rp10.650.000,00;
d. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon lIb) sebesar Rp8.100.000,00.
2. Besaran TKD untuk Jabatan Administrasi adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Administrator Kepala Kantor (Eselon III) sebesar Rp5.200.000,00;
b. Jabatan Administrator (Eselon Ilia) sebesar Rp4.850.000,00;
c. Jabatan Administrator (Eselon Illb) sebesar Rp4.000.000,00;
d. Jabatan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp3.350.000,00.
3. Besaran TKD untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Umum (Staf) sebesar Rp2.050.000,00;
b. Jabatan Fungsional Tertentu tercantum pada tabel di bawah ini:
Posting Komentar untuk "Tunjangan Kinerja Pemprov Gorontalo"