Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Barito Timur

Pemberian tambahan penghasilan PNS (TPPNS) di Lingkungan Pemkab Barito Timur mengacu pada Perbub No 33 Tahun 2015 tanggal 29 Oktber 2015. TPPNS diberikan kepada PNS dan CPNS dengan tujuan untuk :

a. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS;
b. Meningkatkan kinerja PNS dan CPNS;
c. Memotivasi PNS dan CPNS untuk bekerja lebih giat dan professional;
d. Memotivasi PNS dan CPNS melampaui beban kerja normal;
e. Memotivasi PNS dan CPNS meningkatkan kualitas pelavanan kepada masyarakat;dan
f. Memotivasi PNS dan CPNS memiliki disiplin, prestasi kerja yang tinggi dan inovasi.

Kriteria pemberian TPPNS adalah:
  1. TPPNS berdasarkan Prestasi Kerja;
  2. TPPNS berdasarkan Kelangkaan profesi;
  3. TPPNS berdasarkan Beban Kerja;dan
  4. TPPNS berdasarkan Kondisi Kerja.
PNS dan CPNS yang tidak dapat menerima TPPNS adalah :

a. PNS yang mengambil persiapan masa pensiun (MPP);
b. PNS dan CPNS yang berstatus pegawai titipan didalam dan/atau diluar pemerintah Kabupaten Barito Timur;
c. PNS dan CPNS yang ditahan oleh pihak yang berwajib lebih dari 10 (sepuluh) hari karena kasus pidana dan/atau kejahatan lainnya;
d. PNS dan CPNS yang berstatus terpidana;
e. PNS yang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara dan/atau cuti besar, cuti bersalin anak ke 4 (empat) dst;
f. PNS dan CPNS yang tidak masuk kantor tanpa keterangan/alpa selama 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih, baik secara terus menerus maupun berselang dalam masa waktu 1 (satu) bulan berjalan/ bersangkutan;
g. PNS yang mengikuti pendidikan Tugas Belajar;dan
h. PNS dan CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat tidak diberikan TPPNS selama 12 (dua belas) bulan/1 tahun;

Pemotongan TPPNS dikenakan kepada PNS dan CPNS apabila yang bersangkutan :

a. Tidak masuk kerja tanpa keterangan/alpa pada bulan bersangkutan
b. PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 10 (sepuluh) hari karena cuti Tahunan, sakit yang tidak mendapat surat keterangan sakit dari dokter
c. PNS wanita yang menjalani izin bersalin anak Keempat dan seterusnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan
d. PNS yang prestasi kerjanya dinilai kurang/ menurun berdasarkan DP-3/SKP oleh atasannya, TPPNS untuk tahun berikutnya dipotong sebesar 25% dari TPPNS selama 6 (enam) bulan pada tahun yang bersangkutan;
e. PNS dan CPNS tanpa keterangan yang jelas, tidak mengikuti apel gabungan, apel hari-hari besar, apel resmi lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
f. PNS dan CPNS tanpa keterangan yang jelas tidak menghadiri rapat-rapat resmi
g. PNS yang melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan lebih dari 10 (sepuluh) hari
h. PNS dan CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Pejabat yang berwenang yang ditetapkan dengan surat keputusan
i. PNS dan CPNS yang terlambat masuk kerja 1% dan pulang kerja lebih cepat 1% dari ketentuan jam kerja kan tor/tidak mengikuti apel pagi dan/atau apel sore di lingkup SKPD masing-masing di potong dari besarnya TPPNS yang diterima pada bulan bersangkutan.
j. Dokter spesialis yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan



Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Barito Timur"