Gaji dan Fasilitas Wakil Menteri
Wakil Menteri merupakan pejabat eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementeriandan dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Wakil Menteri diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.a. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri diatur dalam PMK No 176/PMK.02/2015 tanggal 21 September 2015.
Hak keuangan bagi Wakil Menteri diberikan sebesar:
Fasilitas Wakil Menteri
1. Kendaraan dinas.
Kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.
2. Rumah jabatan.
Rumah jabatan adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a. Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) setiap bulan.
3. Jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Hak Pensiun
Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun sebagai Wakil Menteri.
Wakil Menteri diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.a. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri diatur dalam PMK No 176/PMK.02/2015 tanggal 21 September 2015.
Hak keuangan bagi Wakil Menteri diberikan sebesar:
- 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan jabatan menteri
- 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I. a dengan peringkat jabatan tertinggi pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas.
Fasilitas Wakil Menteri
1. Kendaraan dinas.
Kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.
2. Rumah jabatan.
Rumah jabatan adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a. Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) setiap bulan.
3. Jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Hak Pensiun
Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun sebagai Wakil Menteri.
Posting Komentar untuk "Gaji dan Fasilitas Wakil Menteri"