Gaji dan Insentif Kerja Asisten Ombudsman
Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. erdasarkan Pepres No 15 Tahun 2014, gaji Asisten Ombudsman ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja.
Jenjang jabatan Asisten Ombudsman meliputi:
a. Asisten Pratama.
b. Asisten Muda.
c. Asisten Madya. dan
d. Asisten Utama.
Kenaikan gaji bagi asisten Asisten Ombudsman diberikan berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu :
a. Telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “baik” dari atasan langsungnya.
Jenjang jabatan Asisten Ombudsman meliputi:
a. Asisten Pratama.
b. Asisten Muda.
c. Asisten Madya. dan
d. Asisten Utama.
Kenaikan gaji bagi asisten Asisten Ombudsman diberikan berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu :
a. Telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “baik” dari atasan langsungnya.
Gaji Asisten Ombudsman
Insentif Kerja
Selain gaji Asisten Ombudsman juga diberikan hak-hak lain di luar gaji yang ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja yang disebut insentif kerja. Asisten Ombudsman berhak atas Insentif Kerja yang diberikan setiap bulan berdasarkan peringkat kinerja Asisten pada bulan sebelumnya. Terdapat 4 (empat) Peringkat Kinerja : Amat Baik, Baik, Sedang dan Buruk.
Peringkat Kinerja Asisten berdasarkan penilaian kinerja, tingkat kehadiran dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan:
a. Kecakapan dalam hal pemahaman terhadap substansi tugas yang diberikan.
b. Ketepatan dan akurasi dalam menganalisis tugas yang diberikan.
c. Kerajinan dan ketepatan waktu dalam penyelesaian/pelaksanaan tugas.
d. Komunikasi dan kerjasama. dan
e. Inisiatif dalam melaksanakan tugas.
Tingkat kehadiran dihitung berdasarkan:
a. Ketepatan kehadiran Asisten sesuai dengan ketentuan jam kerja.
b. Ketepatan kehadiran harus memenuhi jumlah jam kehadiran 8 (delapan) jam perhari atau 160 jam perbulan. dan
c. Dalam hal Asisten melaksanakan tugas di luar kantor, maka jam kerja selama penugasan tersebut tetap diperhitungkan jumlah jam kehadiran.
Pencapaian prestasi kerja tertentu merupakan prestasi di atas rata-rata yang dicapai Asisten berupa:
a. Menjadi penanggungjawab bidang atau sub bidang atau pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman.
b. Memiliki gagasan dalam pelaksanaan tugas yang memberikan manfaat bagi perbaikan pelayanan publik dan memperoleh pengakuan dari masyarakat/lembaga dan/atau Pimpinan Ombudsman.
c. Menyelesaikan tugas dalam waktu yang lebih cepat dari target waktu yang diberikan.
d. Menjadi ketua/anggota tim atau narasumber, pada kegiatan yang terkait dengan tata kelola pemerintahan dan/atau pelayanan publik yang dilaksanakan oleh lembaga lain atas persetujuan Ombudsman Bidang dan/atau Ketua Ombudsman.
e. Membuat karya tulis atau karya cipta lainnya yang dimuat di dalam jurnal ilmiah atau media cetak/elektronik nasional dan/atau local. dan
f. Melaksanakan tugas tambahan di luar tugas bidang yang bersangkutan berdasarkan surat tugas dan/atau surat keputusan Ketua Ombudsman
Selain gaji Asisten Ombudsman juga diberikan hak-hak lain di luar gaji yang ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja yang disebut insentif kerja. Asisten Ombudsman berhak atas Insentif Kerja yang diberikan setiap bulan berdasarkan peringkat kinerja Asisten pada bulan sebelumnya. Terdapat 4 (empat) Peringkat Kinerja : Amat Baik, Baik, Sedang dan Buruk.
Peringkat Kinerja Asisten berdasarkan penilaian kinerja, tingkat kehadiran dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan:
a. Kecakapan dalam hal pemahaman terhadap substansi tugas yang diberikan.
b. Ketepatan dan akurasi dalam menganalisis tugas yang diberikan.
c. Kerajinan dan ketepatan waktu dalam penyelesaian/pelaksanaan tugas.
d. Komunikasi dan kerjasama. dan
e. Inisiatif dalam melaksanakan tugas.
Tingkat kehadiran dihitung berdasarkan:
a. Ketepatan kehadiran Asisten sesuai dengan ketentuan jam kerja.
b. Ketepatan kehadiran harus memenuhi jumlah jam kehadiran 8 (delapan) jam perhari atau 160 jam perbulan. dan
c. Dalam hal Asisten melaksanakan tugas di luar kantor, maka jam kerja selama penugasan tersebut tetap diperhitungkan jumlah jam kehadiran.
Pencapaian prestasi kerja tertentu merupakan prestasi di atas rata-rata yang dicapai Asisten berupa:
a. Menjadi penanggungjawab bidang atau sub bidang atau pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman.
b. Memiliki gagasan dalam pelaksanaan tugas yang memberikan manfaat bagi perbaikan pelayanan publik dan memperoleh pengakuan dari masyarakat/lembaga dan/atau Pimpinan Ombudsman.
c. Menyelesaikan tugas dalam waktu yang lebih cepat dari target waktu yang diberikan.
d. Menjadi ketua/anggota tim atau narasumber, pada kegiatan yang terkait dengan tata kelola pemerintahan dan/atau pelayanan publik yang dilaksanakan oleh lembaga lain atas persetujuan Ombudsman Bidang dan/atau Ketua Ombudsman.
e. Membuat karya tulis atau karya cipta lainnya yang dimuat di dalam jurnal ilmiah atau media cetak/elektronik nasional dan/atau local. dan
f. Melaksanakan tugas tambahan di luar tugas bidang yang bersangkutan berdasarkan surat tugas dan/atau surat keputusan Ketua Ombudsman
Besaran Insentif Kerja Asisten Ombudsman
Posting Komentar untuk "Gaji dan Insentif Kerja Asisten Ombudsman"