Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Staf Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Begitu pula Wakil Presiden mempunyai Staf Khusus yang melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

Kepada Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden danStaf Khusus Wakil Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dalam Perpres 144 Tahun 2015.

Baca : Gaji Kantor Staf  Presiden

Kepada Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten diberikan Hak Keuangan setiap bulan.

Asisten terdiri atas:

a. Asisten Utusan Khusus Presiden;
b. Asisten Staf Khusus Presiden; dan
c. Asisten Staf Khusus Wakil Presiden.

Sedangkan Pembantu Asisten terdiri atas:

a. Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden; dan
b. Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden

Besaran Hak Keuangan Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten


Posting Komentar untuk "Gaji Staf Khusus Presiden"