Hak Keuangan Kantor Staf Presiden
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program – Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 215 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, Dan Tenaga Profesional Pada Kantor Staf Presiden.
Yang dimaksud Tenaga Profesional terdiri atas:
Hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program – Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 215 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, Dan Tenaga Profesional Pada Kantor Staf Presiden.
Yang dimaksud Tenaga Profesional terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
Hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Besaran Hak Keuangan Kantor Staf Presiden
Posting Komentar untuk "Hak Keuangan Kantor Staf Presiden"