Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkot Palembang

Dasar Hukum: Keputusan Walikota Palembang Nomor 218.4/KPTS/BPKAD/2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Di Lingkungan Pemerintah Kota Walikota Palembang.

Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan pertimbangan obyektif diberikan kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, terdiri atas :

1. Tambahan Penghasilan Pegawai kesejahteraan umum diberikan guna meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, yang besarannya ditetapkan berdasarkan eselon jabatan.

2. Tambahan Penghasilan Pegawai kesejahteraan khusus, diberikan kepada:
  • Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang; 
  • Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat Tunjangan Profesi / Tambahan Penghasilan tenaga pendidik; dan 
  • Sebagai pengganti atas penghasilan yang hilang akibat dipekerjakan pada Pemerintah Kota Palembang, berdasarkan surat keterangan dari instansi asal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 
Ketentuan pemberian tambahan penghasilan diatur sebagai berikut:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif sebesar 80 % (delapan puluh persen);.

2. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar lingkungan Pemerintah Kota Palembang berdasarkan surat tugas dari Walikota diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai dengan ketentuan:

  • Tidak mendapat tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja pada instansi tempat bertugas; 
  • Dalam hal tambahan penghasilan / tunjangan kinerja yang diterima dari instansi tempat bertugas lebih rendah dari tambahan penghasilan yang dapat diterima berdasarkan Keputusan Walikota ini maka diberikan sebesar selisihnya; 
  • Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar lingkungan Pemerintah Kota Palembang adalah sebesar Pegawai Negeri Sipil Non Eselon; 
Pegawai Negeri Sipil yang tingkat kehadirannya kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah, diberi sanksi teguran tertulis dan dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk tambahan penghasilan pada bulan berikutnya.

TAMBAHAN PENGHASILAN KESEJAHTERAAN UMUM


TAMBAHAN PENGHASILAN KESEJAHTERAAN KHUSUS

A. Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Kepala Bidang Rp 10.000.000
- Kasubbag/Kasubbid Rp 9.000.000,
- Staf Golongan III 5.500.000,
- Staf Golongan II/I 4.000.000,-

B. Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Tunjangan Profesi / Tambahan Penghasilan Pendidik.
- Golongan IV 130.000,
- Golongan III 116.000,
- Golongan II / I 110.000,-

C. Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pengganti penghasilan yang hilang akibat dipekerjakan pada Pemerintah Kota Palembang Uraian Jabatan
- Eselon II 7.500.000,-
- Eselon III 4.500.000,-

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkot Palembang"