Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Blora

Perbup No 37 Tahun 2016

Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemda Blora mengalami penurunan per 1 Desember 2016. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Bupati Blora No 37 Tahun 2016.

Besaran penurunan yang menccapai 50% berlaku untuk semua jenjang baik jabatan struktural dan fungsional. Penurunan ini dimungkinkan karena sesuai peraturan pemberian tambahna penghasilan bagi PNS harus memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Berikut TPP PNS Blora terbaru yang berlaku per 1 Desember 2016


Perbub No 20 Tahun 2016

Tambahan penghsilan bagi PNS Blora diatur melalui Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Tambahan Penghasilan diberikan bagi PNS dan CPNS dengan ketentuan persyaratan:

a. secara materiil menjalankan tugas di Pemerintah Daerah; dan
b. tercantum dalam daftar gaji.

Ketentuan persyaratan termasuk PNS atau CPNS yang :
a. melakukan tugas belajar;
b. cuti melahirkan anak pertama/kedua/ketiga;
c. melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
d. melaksanakan tugas sebagai atlit/pelatih/pendamping atlit tingkat provinsi/nasional.

Ketentuan persyaratan tidak termasuk PNS atau CPNS yang :
a. memperoleh tunjangan sertifikasi guru dan pengawas;
b. menduduki jabatan sebagai Kepala Desa;
c. mutasi keluar daerah;
d. menjalani masa persiapan pensiun/bebas tugas;
e. menjalani hukuman pidana penjara/kurungan; dan
f. sedang menjalani cuti besar atau cuti diluar tanggungan Negara, termasuk ijin melahirkan untuk anak keempat dan seterusnya.

Tambahan penghasilan terdiri atas komponen statis dan dinamis. Komponen Statis ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran tambahan penghasilan. Sedangkan Komponen dinamis ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Besaran TPP PNS Blora


Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Blora"