Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Pemkab Majalengka

Dasar hukum :
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

Dalam upaya peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, maka perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai secara adil dan layak sesuai dengan kinerja, beban pekerjaan dan tanggung jawab.

Pemberian Tambahan Penghasilan diperhitungkan dengan tingkat kehadiran kerja PNS sesuai ketentuan jam kerja. Ketidakhadiran kerja meliputi :

a. tidak hadir kerja; atau
b. tidak mengikuti apel sore.

Tambahan penghasilan dibayarkan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya kecuali untuk bulan Desember diberikan paling lambat tanggal 31 Desember.

Ketidakhadiran kerja tidak diperhitungkan bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas kedinasan, dan PNS yang mendapat izin dari atasan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Izin dari atasan yang dapat diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud diantaranya :

a. Izin karena sakit;
b. Izin karena alasan penting lainnya.

Perhitungan kehadiran kerja PNS dihitung selama 1 (satu) bulan dengan bukti daftar hadir yang disahkan oleh Kepala SKPD.

STANDAR PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TANGGUNG JAWAB JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN PELAKSANA


STANDAR PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TANGGUNGJAWAB KHUSUS

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemkab Majalengka"