Tambahan Penghasilan PNS Pemkab Simalungun
PNS dan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun diberikan tambahan penghasilan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan beban kerja dan tempat bertugas yang diemban pada setiap SKPD serta PNS dan CPN yang diperbantukan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Simalungun dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun.
Dokter Pelayanan Medis Spesialis Dasar, Dokter Pelayanan Medis Spesialis Penunjang dan Dokter Pelayanan Medis Spesialis Lain yang berstatus Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan kelangkaan profesi yang diemban pada setiap SKPD.
Tambahan Penghasilan yang diterima berdasarkan rekapitulasi absensi kehadiran yang harus dibuktikan dengan daftar absensi yang dibuat pimpinan SKPD dan kepada PNS dan CPNS yang tidak melaksanakan tugas berdasarkan rekapitulasi kehadiran dalam daftar absensi tidak dapat diberikan tambahan penghasilan penuh.
Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi dihentikan apabila yang bersangkutan :
a. Meninggal dunia;
b. Menjalani cuti;
c. Melaksanakan tugas belajar;
d. Dijatuhi hukuman kurungan atau penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dokter Pelayanan Medis Spesialis Dasar, Dokter Pelayanan Medis Spesialis Penunjang dan Dokter Pelayanan Medis Spesialis Lain yang berstatus Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan kelangkaan profesi yang diemban pada setiap SKPD.
Tambahan Penghasilan yang diterima berdasarkan rekapitulasi absensi kehadiran yang harus dibuktikan dengan daftar absensi yang dibuat pimpinan SKPD dan kepada PNS dan CPNS yang tidak melaksanakan tugas berdasarkan rekapitulasi kehadiran dalam daftar absensi tidak dapat diberikan tambahan penghasilan penuh.
Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi dihentikan apabila yang bersangkutan :
a. Meninggal dunia;
b. Menjalani cuti;
c. Melaksanakan tugas belajar;
d. Dijatuhi hukuman kurungan atau penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Keija, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil serta Dokter Spesialis
Kapan tukin disimalungun dibayarkan?
BalasHapus