Tambahan Penghasilan PNS Pemkot Samarinda
Terjadinya defisit anggaran di Pemkot Samarinda memaksa pemerintah daerah setempat menetapkan besaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang baru.
TPP yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Samarinda tiap tanggal 15 dalam beberapa bulan terakhir mengalami penundaan pembayaran, terutama terkait dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemberian TPP terbaru diatur dalam Keputusan Walikota Samarinda Nomor 840/335/HK-KS/VII/2016 tentang Penetapan besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemkot Samarinda tertanggal 25 Juli 2016.
Tunjangan Tambahan Penghasilan diberikan kepada masing-masing pegawai negeri sipil kelompok jabatan manajerial dan kelompok jabatan non manajerial melalui juru bayar atau bendaharawan gaji pada SKPD atau unit kerja yang bersangkutan dengan tetap
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil Kelompok Jabatan Non Manajerial ditetapkan oleh Kepala Satuan Perangkat Daerah yang divalidasi oleh Tim Evaluasi Implementasi Tunjangan Tambahan Penghasilan yang
ditetapkan oleh Walikota.
Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan dibayarkan berdasarkan tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang dibuktikan dengan rekap kehadiran elektronik (finger print) dan nilai capaian aktivitas harian.
TPP yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Samarinda tiap tanggal 15 dalam beberapa bulan terakhir mengalami penundaan pembayaran, terutama terkait dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemberian TPP terbaru diatur dalam Keputusan Walikota Samarinda Nomor 840/335/HK-KS/VII/2016 tentang Penetapan besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemkot Samarinda tertanggal 25 Juli 2016.
Tunjangan Tambahan Penghasilan diberikan kepada masing-masing pegawai negeri sipil kelompok jabatan manajerial dan kelompok jabatan non manajerial melalui juru bayar atau bendaharawan gaji pada SKPD atau unit kerja yang bersangkutan dengan tetap
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil Kelompok Jabatan Non Manajerial ditetapkan oleh Kepala Satuan Perangkat Daerah yang divalidasi oleh Tim Evaluasi Implementasi Tunjangan Tambahan Penghasilan yang
ditetapkan oleh Walikota.
Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan dibayarkan berdasarkan tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang dibuktikan dengan rekap kehadiran elektronik (finger print) dan nilai capaian aktivitas harian.
Rumpun Jabatan Fungsional
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemkot Samarinda"