Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Kebumen
2021
Dasar hukum : Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Penetapan Basic TPP didasarkan pada parameter sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan;
b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
c. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan
d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Basic TPP diperoleh menggunakan rumus:
(Besaran Tunjangan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per kelas
jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) x (indeks
kapasitas fiskal daerah) x (Indeks kemahalan Konstruksi) x (indeks
penyelenggaraan pemerintah daerah).
Besaran Basic TPP yang diberikan kepada pegawai sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Basic TPP
TPP diberikan berdasarkan kriteria :
a. Beban Kerja
b. Tempat Bertugas;
c. Kondisi Kerja;
d. Kelangkaan Profesi; dan
e. Pertimbangan Obyektif Lainnya.
PNS yang ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru maupun yang bekerja pada unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah tidak diberikan TPP.
Jumlah TPP yang diterima setoap bulannya tergantung kelas jabatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berikut besaran TPP PNS Kebumen yang bertugas di OPD Setda:
Untuk OPD lainnya dapat dilihat pada Perbub dibawah ini:
2016
Tambahan penghasilan PNS Pemkab Kebumen terbaru diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Tambahan Penghasilan diberikan secara penuh kepada PNS, kecuali dalam hal sebagai berikut:
a. tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
b. mengikuti tugas belajar, pendidikan dan pelatihan lebih dari 4 (empat) bulan secara berturut-turut, cuti besar dan cuti karena alasan penting dibayarkan 50 % (lima puluh persen) per bulan.
Tambahan Penghasilan tetap dapat dibayarkan secara penuh kepada PNS dalam hal sebagai berikut:
a. izin karena sakit paling lama 2 (dua) hari dengan pemberitahuan dari yang bersangkutan tanpa surat keterangan dokter.
b. cuti sakit kurang dari 6 (enam) bulan.
c. cuti bersalin.
d. hari libur kalender dan/atau hari libur kalender akademik.
Besaran TPP PNS Pemkab Kebumen
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Kebumen"