Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Dasar hukum pemberian tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa : Perpres Nomor 109 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan fungsional tingkat ahli dan merupakan jabatan karir yang merupakan unsur teknis di bidang pengadaan di instansi pemerintah dengan tugas pokok perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, dan manajemen informasi asset.
Instansi pembina : LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barangl Jasa setiap bulan.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan fungsional tingkat ahli dan merupakan jabatan karir yang merupakan unsur teknis di bidang pengadaan di instansi pemerintah dengan tugas pokok perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, dan manajemen informasi asset.
Instansi pembina : LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barangl Jasa setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Posting Komentar untuk "Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa"